Satres Narkoba Polres Batubara Tangkap Pemilik Sabu, BB 5,40 Gram otomotif188


MEDANG DERAS, TOPKOTA.co – Polres Batu Bara melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis Shabu Jumat, (12/09/2025) sekira pukul 20.00 WIB di Kel. Pangkalan Dodek, Kec. Medang Deras, Kab. Batu Bara.

Tersangka yang diamankan berinisial KAS, laki-laki berusia 39 tahun, berprofesi sebagai nelayan.

Tersangka diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya tentang adanya seseorang yang memiliki/menyimpan narkotika Shabu di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti Informasi tersebut, Personil Satresnarkoba melakukan penyelidikan, pengintaian, dan penangkapan terhadap tersangka.

Barang bukti yang disita adalah 5 plastik klip transparan berisi narkotika Shabu dengan berat brutto 5,40 Gram dan 1 buah plastik asoi. Tersangka mengakui kepemilikan narkotika Shabu tersebut.

Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H., memimpin penanganan kasus ini.

Tindakan yang dilakukan meliputi mengamankan tersangka, menyita barang bukti, mengembangkan jaringan, gelar perkara, dan memeriksa saksi-saksi.

Rencana tindak lanjut adalah proses sidik, ungkap jaringan, kirim barang bukti ke Labfor, dan gelar perkara.

Polres Batu Bara terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (Solong)