Tersangka Korupsi Dana BOS SMAN 16 Medan Bertambah Jadi Tiga Orang otomotif188


MEDAN, TOPKOTA.co – Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bendahara SMAN 16 Medan EAD dan penyedia barang dan jasa, AM ditahan petugas Kejaksaan Negeri Belawan, Kamis (18/9/2025).

Hingga 7 Oktober 2015, penahanan dua tersangka itu dititipkan di Rutan Tanjung Gusta Klas 1  Medan menyusul Kepsek SMAN 16, RA yang telah sebelumnya masuk bui di Rutan Perempuan Tanjung Gusta Medan.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Belawan Daniel Setiawan Barus membenarkan penahan tersebut dan pihaknya masih terus melakukan pengembangan.

“Jadi sudah ada tiga orang yang jadi tersangka dan ditahan terkait dugaan korupsi dana BOS di SMAN 16 Medan,” katanya.

Perbuatan tiga tersangka telah mengakibatkan negara mengalami sekitar Rp 826.753.673 yang bersumber dari penggunaan dana BOS SMAN 16 tahun anggaran 2022- 2023.

Dalam pengelolaan dana BOS tersebut para tersangka diduga menggunakannya tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,Riset, dan Teknologi Republik Indonesia No. 63 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagimana diketahui, pada tahun 2022 dan 2023, SMAN 16 Medan menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sekitar Rp. 3.001.630.000 dengan rincian pada tahun 2022 sebesar Rp1.476.030.500 dan tahun 2023 sebesar Rp1.525.600.000. (Ayu)