DOLOK MASIHUL, TOPKOTA.co – Dalam operasi kancil toba 2025, tim unit Reskrim polsek Dolok Masihul berhasil menangkap salah satu pelaku sindikat tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor), inisial S W als Y A (18), yang beraksi di dusun I desa Kuala Bali, kecamatan serba jadi, kabupaten Sergai, Selasa (09/9/2025).
Kanit Reskrim Polsek Dolok Masihul Iptu Qory O. Siregar, SH., menjelaskan awal mula kejadian, pada saat korban Suherlina (50), istri pelapor Icu Suharnoto (54), sedang berbelanja di grosir tepatnya di dusun I desa Kuala Bali, kecamatan serba jadi.
Suherlina (korban), memarkirkan sepeda motornya jenis metik Honda Scoopy warna cokelat cream BK 6975 XBK di depan grosir tersebut. Setelah korban Suherlina masuk ke dalam grosir, tak lama datang seorang perempuan dan laki laki menghampiri sepeda motor korban.
Karena terlihat oleh ke dua terduga pelaku kunci motor korban diletakkan di dashboard, kemudian sepeda motor korban langsung di bawa terduga pelaku dan berhasil kabur,” ujarnya kepada wartawan.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi senilai Rp. 13.000.000 (tiga belas juta rupiah), dan membuat laporan polisi nomor : LP/GAR/B/79/IX/2025/SPKT/POLSEK DOLOK MASIHUL/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, tanggal 09 September 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Dolok Masihul Iptu Qory O. Siregar, SH, MH , memerintahkan tim Opsnal untuk melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya tim mengantongi identitas para pelaku dengan melihat rekaman cctv di TKP.
Selanjutnya, tim opsnal mendapat kabar dari informan dilapangan bahwa pelaku sedang berada di sebuah rumah yang terletak di lingkungan VII pekan Dolok Masihul, kecamatan kabupaten Sergai, Rabu (01/10/2025).
Dengan cepat, tim unit Reskrim Polsek Dolok Masihul berangkat ke tempat persembunyian pelaku, dan langsung menggerebek rumah tersebut, tim berhasil mengamankan pelaku inisial S W als Y A, namun sayang pelaku lainnya inisial A R S tidak berada di tempat.
Pada saat di introgasi, pelaku mengakui perbuatannya, tim langsung membawa pelaku beserta satu unit sepeda motor Honda Vario tanpa kelengkapan dan nomor plat yang digunakan saat melakukan aksinya ke Mako Polsek Dolok Masihul guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Terpisah, kasihumas polres Sergai Iptu L.B. Manullang dimako polres Sergai, kamis (02/10/2025) membenarkan penangkapan salah satu pelaku inisial S W als Y A, sedangkan rekannya inisial A R S saat ini masih dalam pencarian buron/DPO.
Tersangka S W als Y A, dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4e subs 362 KUHPidana dengan ancaman paling lama 9 tahun,” tegas kasihumas. (Ayu)