Kejatisu Tahan Empat Tersangka Baru Korupsi Jalan di Batubara otomotif188


MEDAN, TOPKOTA.co – Penyidik Kejati Sumatera Utara kembali melakukan penahanan terhadap 4 tersangka baru terkait dugaan korupsi Pembangunan dan Perbaikan Jalan Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang di Kabupaten Batubara T.A 2023, Senin (1/9/2025)

Keempatnya merupakan Konsultan Pengawas yakni inisial RS, AHD, ISRS dan FRH. Sebelumnya juga Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara telah melakukan penahanan terhadap 8 tersangka pada Jumat (29/8/2025).

Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Utara Muhammad Husairi,SH.,MH saat dikonfirmasi wartawan membenarkan.

Dia menjelaskan, penahanan dilakukan berdasarkan Surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor.PRINT-14/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 1 September 2025 untuk tersangka ISRS, PRINT-15/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 1 September 2025 untuk tersangka RS, PRINT-16/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 1 September 2025 untuk tersangka FRH, PRINT-17/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 1 September 2025 untuk tersangka AHD dengan perintah penahanan di Rutan Tanjung Gusta Medan.

Lebih lanjut dikatakan, dari hasil penyidikan, ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka dengan modus operandi bahwa mereka selaku Konsultan Pengawas yang memiliki tugas memastikan kualitas bahan dan hasil pekerjaan harus sesuai dengan spesifikasi teknis dan standar.

Namun dalam melaksanakan tugas tidak melakukan pengendalian pelaksanaan pekerjaan peningkatan Jalan dari segi mutu, kuantitas dan waktu sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi teknis dengan maksimal sehingga mengalami kekurangan Volume Pekerjaan.

“Atas perbuatan tersangka, Penyidik meyakini telah terjadi kerugian keuangan negara/daerah yang saat ini masih dalam perhitungan ahli untuk kepastian nominal kerugiannya, di mana nilai total pekerjaannya sebesar Rp. 43.741.113.887,04 (empat puluh tiga miliar tujuh ratus empat puluh satu juta seratus tiga belas ribu delapan ratus delapan puluh tujuh dan empat rupiah),” ungkap husairi.

Terhadap keempat tersangka dijerat pasal Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Husairi menyampaikan, penetapan 4 orang tersangka baru dan lanjut melakukan penahanan terhadap mereka, menunjukkan keseriusan penyidik Kejati Sumut dalam menangani dan menindaklanjuti laporan tindak pidana korupsi terutama yang menyangkut kepentingan orang banyak seperti korupsi pembangunan jalan umum atau sektor kepentingan umum lainnya. (Ayu)