JAKARTA, TOPKOTA.co – Kompol Cosmas K Gae dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP), lantaran dinilai bertanggungjawab atas insiden kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menabrak dan melindas pengendara ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21), hingga tewas dalam aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025.
Namun, Cosmas menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Dalam sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (03/9/2025), Cosmas menyatakan belum memutuskan apakah akan mengajukan banding.
“Ketua sidang yang mulia, dengan putusan ini, saya akan berpikir-pikir dulu dan saya akan berkoordinasi dan bicara dengan keluarga besar,” ucap Cosmas.
Dalam sidang itu memutuskan Cosmas bersalah karena tidak profesional dalam mengendalikan situasi. Selaku Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob, ia duduk di samping pengemudi rantis ketika peristiwa terjadi.
Dalam keterangannya, Cosmas mengaku baru mengetahui korban meninggal dunia setelah video peristiwa itu viral di media sosial. “Saya mengetahui korban meninggal ketika video viral dan kami tidak mengetahui sama sekali pada waktu dan peristiwa kejadian tersebut,” ujarnya.
Ia menegaskan tidak ada niat menghilangkan nyawa Affan. “Dengan kejadian atau peristiwa, bukan menjadi niat, sungguh-sungguh demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka, tapi sebaliknya. Namun, peristiwa itu sudah terjadi,” imbuhnya.
Cosmas juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Affan dan pimpinan Polri atas tragedi tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Cosmas dinyatakan melanggar sejumlah aturan.
Diantaranya Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto Pasal 4 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan KKEP.
Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022, yang mewajibkan anggota Polri menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural. Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022, yang mewajibkan setiap pejabat Polri menaati dan menghormati norma hukum.
Selain PTDH, Cosmas dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama enam hari, terhitung dari 29 Agustus hingga 03 September 2025. Keputusan ini menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan masuk kategori berat.
Sementara itu, sopir rantis bernomor polisi PJJ 17713-VII, Bripka Rohmat (R), yang mengemudikan kendaraan saat menabrak Affan, juga tengah diproses dalam sidang etik terpisah. Ia disebut terancam dijatuhi sanksi serupa. (Ayu)