KPK Bakal Jemput Paksa Rektor USU Muryanto Amin otomotif188


MEDAN, TOPKOTA.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tak akan ragu melakukan pemanggilan paksa terhadap Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin apabila terus mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi proyek jalan Sipiongot yang menyeret eks Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan hal itu di Gedung DPRD Sumut usai Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah-KPK Wilayah Sumut, Selasa (30/9).

“Kalau sekarang dipanggil, jaksa akan membuat panggilan. Kalau tidak hadir dipanggil kedua kali. Kalau tidak hadir dipanggil ketiga kali. Kalau ketiga kali dipanggil tidak hadir, kami akan ikuti KUHAP, yakni pemanggilan paksa,” kata Johanis.

Muryanto sebelumnya dijadwalkan diperiksa pada Jumat, 15 Agustus 2025, namun mangkir dari panggilan. Hingga kini, KPK mengonfirmasi bahwa ia termasuk dalam lingkaran pertemanan Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Topan Ginting yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Ini circle-nya, kan, Topan juga, kan circle-nya,” ujar Plt Jubir KPK, Asep pada 26 Agustus lalu.

Meski belum menyebut keterlibatan langsung Muryanto, Johanis menegaskan pentingnya pemeriksaan.

“Kalau keterlibatan, yang paham itu penyelidiknya. Sejauh mana keterlibatannya, yang jelas sementara ini yang ditetapkan tersangka sudah diajukan ke pengadilan,” ungkap dia.

Dalam persidangan Tipikor Medan, terungkap adanya pergeseran anggaran melalui Pergub untuk mendanai proyek jalan yang tidak tercantum dalam APBD murni 2025. Fakta ini mendorong majelis hakim untuk meminta jaksa menghadirkan Gubernur Bobby Nasution sebagai saksi.

KPK sendiri menegaskan segera mengirimkan surat panggilan kedua kepada Muryanto demi melengkapi keterangan yang dianggap krusial.

Kasus ini bermula dari OTT KPK yang menjaring tujuh orang, lima di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka,

Topan Obaja Ginting Kadis PUPR Sumut nonaktif, Heliyanto (HEL) PPK Satker PJN Wilayah I Sumut.

Kemudian, Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut,M Akhirun Efendi Siregar (KIR) – Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) Direktur PT Rona Na Mora (RN).

Dalam konstruksi perkara, Topan diduga dijanjikan fee Rp 8 miliar dari total nilai proyek pembangunan dan preservasi jalan Rp 231,8 miliar. (Ayu)