Survei Penilaian Integritas Pemprov Sumut Turun Signifikan otomotif188


MEDAN, TOPKOTA.co – Survei Penilaian Integritas (SPI) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut), turun signifikan hingga ke angka 58,55 poin. Hal itu disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seiring penanganan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut.

Perkara yang melibatkan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumut itu, kini sudah mulai berproses persidangannya di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan.

“KPK menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya berhenti pada penindakan. Upaya pencegahan harus tetap dijalankan agar modus-modus korupsi tidak terulang kembali,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa (30/9/2025).

Budi mengatakan, hasil Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Sumut 2024 berada di angka 83, turun tujuh poin dibanding 2023. Aspek perencanaan menjadi sorotan dengan skor 63, atau turun 35 poin dibanding tahun sebelumnya.

“Sementara itu, skor SPI Sumut juga menunjukkan penurunan signifikan dari 66,37 pada 2023 menjadi 58,55 pada 2024,” sebutnya.

Dibeberkannya, penilaian internal terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) memperoleh skor 63. Komponen integritas dalam pelaksanaan tugas tercatat di angka 68,94, pengelolaan anggaran (67,19), dan pengelolaan barang/jasa (59,44).

Selain itu, penilaian dari kalangan pakar yang memotret kualitas pelayanan publik juga menunjukkan catatan, dengan skor 56,11 pada 2024. “Angka-angka ini mengindikasikan masih adanya ruang besar untuk pembenahan tata kelola di Pemprov Sumut,” ujarnya.

Berdasarkan hal tersebut, KPK tidak hanya hadir untuk menindak, tetapi juga mendampingi pemerintah daerah dalam melakukan pembenahan tata kelola melalui tugas koordinasi supervisi.

Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut) pada 28 Juni 2025.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), dan Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Rasuli Efendi Siregar (RES).

Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR), serta Direktur PT RN M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY). (Ayu)