SERGAI, TOPKOTA.co – Herli Fadli Nasution alias Nanang (29), terdakwa kasus pembunuhan disertai pelecehan seksual terhadap siswi SMP berinisial AS (12), warga Dusun III Desa Lubuk Saban, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), akhirnya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Medan (PT MDN).
Vonis tersebut dijatuhkan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sergai mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Sei Rampah yang sebelumnya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa. Sidang putusan banding digelar pada Selasa (26/8/2025) dengan nomor perkara 1832/PID/2025/PT MDN.
Dalam amar putusan, majelis hakim PT Medan menyatakan menerima permintaan banding dari JPU dan merubah putusan PN Sei Rampah Nomor 101/Pid.B/2025/PN Srh. tanggal 8 Juli 2025. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana serta memaksa anak di bawah umur untuk bersetubuh dengannya.
Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman mati dan tetap ditahan. Sementara sejumlah barang bukti seperti pakaian korban, tas, helm, bambu, hingga karung goni ditetapkan untuk dimusnahkan. Dua unit sepeda motor yang turut disita, satu di antaranya dikembalikan kepada saksi, sementara lainnya dirampas untuk negara.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sergai, Hasan Afif M, membenarkan bahwa JPU mengajukan banding lantaran putusan PN Sei Rampah sebelumnya tidak sesuai dengan tuntutan jaksa.
“Benar, JPU mengajukan banding karena tuntutan jaksa adalah pidana mati,” ujarnya, Jumat (3/10/2025).
Sebelumnya, PN Sei Rampah melalui Hakim Ketua Sacral Ritonga pada sidang 8 Juli 2025 menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap terdakwa. Namun, JPU Jonathan Manurung langsung menyatakan banding karena menilai hukuman tersebut tidak memenuhi rasa keadilan.
Diketahui, kasus ini bermula ketika korban AS dilaporkan hilang pada Rabu (11/12/2024). Dua hari kemudian, pada Jumat sore (13/12/2024), jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, terbungkus karung di area kebun sawit tak jauh dari rumahnya. Penemuan itu memicu kepanikan dan amarah warga setempat. Aparat Polsek Pantai Cermin bersama tim INAFIS Polres Sergai kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). (End)